Tampilkan postingan dengan label Tentang Saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang Saham. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 November 2010

Cara menghitung Saham

Saya seorang ibu rumah tangga yang awam akan saham dan baru-baru ini ikut andil dalam pembelian saham perdana Indosiar, yang waktu itu saya membelinya satu lot (500 lembar). Per lembar Rp 640 dengan nilai seluruhnya Rp 325.000. Tanggal pembelian 19 Maret 2001. Dan yang ingin saya tanyakan adalah:
  1. Bagaimana cara mengetahui keuntungan/laba dari saham tersebut?
  2. Bagaimana cara menambahkan saham tersebut?
  3. Bagaimana cara menghitung keuntungan dari saham tersebut?
  4. Bagaimana cara menjadi pemegang saham tetap?
Perlu diketahui, saham-saham itu semuanya atas nama anak sulung yang sekarang masih kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta. Ny. F - Bekasi


Jawab:

Ibu F di Bekasi,
Selamat untuk Anda. Biarpun tidak banyak, paling tidak Anda sudah berani untuk belajar berinvestasi di saham. Di bawah ini, saya coba jawab pertanyaan Anda:
  1. Untuk mengetahui keuntungan /laba dari saham Anda, lihat harga saham Indosiar tiap hari di media cetak atau elektronik (seperti di di Metro TV pada acara Market Review setiap hari).Pada tanggal 20 September 2001 lalu misalnya, harga saham IDSR (Indosiar Visual Mandiri) adalah Rp 700 per lembar saham.Kalau pada bulan Maret 2001 dulu Anda membelinya dengan harga Rp 640 per lembar sahamnya, ini berarti bahwa Anda sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 per lembarnya. Dengan demikian, bila Anda memiliki 500 lembar saham, total keuntungan yang Anda dapatkan setelah 6 bulan ini adalah Rp 60 X 500 lembar = Rp 30.000. Bila dihitung, persentase keuntungan yang Anda dapatkan adalah:
    (Rp 60 / Rp 640) X 100 = 9,375% selama 6 bulan.
    Anda sudah memiliki keuntungan kenaikan harga saham yaitu sebesar Rp 60 per lembar saham atau total Rp 30.000, atau sekitar 9,375% (60/640) dalam 6 bulan.
  2. Untuk menambah saham, Anda bisa membeli lewat dua macam cara. Cara pertama adalah dengan membelinya langsung ketika pertama kali saham itu ditawarkan oleh Indosiar di pasaran. Cara seperti ini disebut dengan cara membeli di pasar perdana. Biasanya masyarakat hanya diberi waktu beberapa minggu untuk bisa membeli di pasar perdana. Tentu saja, bukan Indosiar yang akan langsung menawarkan saham tersebut, tapi ada agen penjual yang memang ditunjuk untuk mengurus penjualan itu. Jadi di sini, pasar perdana adalah pasar di mana saham itu dijual dari perusahaan penerbit saham kepada para investor, dan proses ini lazim disebut dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Dan - sebagai penarik - maka perusahaan penerbit saham akan mengeluarkan edaran yang dinamakan prospektus, yaitu semacam laporan yang menggambarkan tentang seluk-beluk perusahaan tersebut dan bagaimana perkiraan keuntungan yang bisa didapatkan di masa depannya.
    Nah, setelah masa penawaran perdana selesai, maka saham-saham tersebut - oleh masyarakat - bisa saling diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, bila Anda ingin membeli saham tetapi masa penawaran perdana saham itu sudah habis, Anda bisa membelinya lewat investor lain yang sudah memilikinya. Cara ini disebut membeli di Pasar Sekunder, dan transaksi saham di Pasar Sekunder ini - menurut peraturan - harus dilakukan di Bursa Efek.
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Anda bisa menambahkan kepemilikan Saham Indosiar Anda dengan membelinya lewat investor lain yang sudah memiliki saham tersebut. Anda bisa datang ke sebuah perusahaan sekuritas yang memiliki keanggotaan di BEJ, membuka rekening disana dengan menaruh uang sejumlah tertentu, dan pembelian saham Anda bisa dilakukan dengan menggunakan uang dari rekening itu.
  3. Ada dua macam keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan berinvestasi di saham. Keuntungan pertama adalah keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari selisih harga jual dan harga beli saham Anda. Sebagai contoh, Anda membeli saham dengan harga Rp 640, dan beberapa bulan kemudian Anda bisa menjualnya kembali dengan harga Rp 700. Ini berarti, Anda mengalami keuntungan Rp 60 per lembar sahamnya. Keuntungan seperti ini disebut Capital Gain. Tentu saja keuntungan itu hanya Anda dapatkan kalau harga saham tersebut memang naik di pasaran. Kalau harga saham tersebut di pasaran turun, misalnya dari Rp 640 menjadi Rp 600, ini berarti Anda merugi sebesar Rp 40,- per lembar sahamnya, dan ini disebut Capital Loss. Tentu saja, keuntungan dan kerugian tersebut baru benar-benar akan menjadi kenyataan kalau Anda menjual saham Anda. Kalau Anda tidak menjual saham tersebut, maka keuntungan dan kerugian itu baru sebatas perhitungan di atas kertas saja.
    Keuntungan kedua yang bisa Anda dapatkan adalah berupa deviden. Deviden adalah pembagian laba yang diberikan kepada investor bila perusahaan mengalami laba. Secara sederhana, "laba" adalah keuntungan yang didapatkan perusahaan dengan cara mengurangi jumlah penjualannya dengan pengeluaran biaya dalam satu periode tertentu. Tapi perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan yang mengalami laba akan membagikan laba-nya kepada para investor. Bisa saja pembagian laba tersebut ditunda agar uangnya bisa dipakai untuk mengembangkan perusahaan sehingga kelak perusahaan bisa membagi deviden yang jauh lebih besar lagi.
  4. Untuk menjadi pemegang saham tetap, caranya adalah memegang terus saham tersebut dan tidak menjualnya. Dengan demikian, Anda akan ikut memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Hanya biasanya Anda mungkin harus memiliki persentase saham sejumlah tertentu untuk bisa memiliki hak suara yang cukup berpengaruh dalam RUPS tersebut.
Itu saja dari saya bu. Pesan saya, coba juga untuk membeli saham perusahaan lain ya. Dengan demikian, Anda akan semakin banyak tahu tentang seluk-beluk dalam berinvestasi saham.

Cara Membeli Saham

Saham adalah surat berharga yang paling popular diantara surat berharga yang ada di pasar modal. Kenapa? Karena bila dibandingkan investasi lainnya, saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan re-turn atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat (high return).
Selain high return, saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat merosot secara cepat, atau sahamnya di delist (dihapuskan pencatatnya) dari Bursa sehingga untuk jual-beli harus mencari pembeli/penjual sendiri dan saham tidak memiliki harga patokan pasar. Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal perlu terus memantau pergarakan saham yang dipegangnya, agar keputusan yang tepat dapat dihailkan dalam waktu yang tepat pula.

Cara Membeli Saham

1. Membuka rekening Efek
Sebelum anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan membuka rekening efek tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek yang terdaftar di KPEI separti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersama dengan pembukaan rekening ini, Anda menendatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perusahaan efek ini biasanya disebut dengan Broker atau pialang. Dana Minimal Untuk Buka Rekening Efek atau Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut Lot
Di Bursa Efek Indonesia (BEI) satu lot berarti 500 saham, itulah batas minimal pembeli saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000,- maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000.
Beberapa Biaya Jual Beli Saham
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sebagai berikut:
        Nilai pembelian saham + komisi pialang + PPN 10% atau
        Nilai penjualan saham + komisi + PPN 10% + pajak penghasilan 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada pialang atau broker yang melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana pemodal melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikanakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
2. Membeli Saham
Untuk berinvestasi di pasar modal, kita dikasih banyak pilihan saham karena Bursa Efek Indonesia memiliki lebih dari 300 anggota bursa atau saham. Dalam membeli saham kita tidak boleh mengandalkan hanya feeling kita karena jika kita mengandalkan feeling pasti penyesalan yang didapatkan. Oleh karena itu dalam memilih saham kita harus melihat dan meneliti apakah perusahaan yang akan anda beli itu memiliki Fundamental yang baik apa tidak. Karena fundamental perusahaan itulah kita bisa melihat kinerja perusahaan itu (laporan keuangan,dll) baik apa tidak untuk kedepannya. Sebetulnya ada beberapa kiat untuk berinvestasi diantaranya sebagai berikut:
  • Tentukan tujuan investasi anda. Sebelum memulai investasi
  • Tentukan rentang waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan investasi tersebut.
  • Kenali seberapa besar resiko yang bisa anda ambil dan kemampuan anda menanggung resiko tersebut.
  • Kenali instrument dan produk investasi. Pelajari secara seksama ekspektasi keuntungan dan tingkat resikonya
  • Bandingkan tingkat imbalan hasil instrument investasi anda dengan acuan (benchmark) yang ditentukan sebelumnya untuk mengukur kinerja investasi tersebut, misalnya : dibandingkan dengan suku bunga Deposito, apabila sudah melebihinya jual saja, jangan sampai serakah. Karena musuh utama berinvestasi adalah tamak.
  • Ragamkan investasi pada berbagai instrume dan produk. Buatlah portofolio investasi yang sesuai resiko dan potensi keuntungan yang anda harapkan.
  • Lakukan pengawasan secara berkala untuk memantau perkembangan investasi anda.
Setelah anda memilih perusahan atau saham mana yang akan anda beli/jual sesuai dengan pertimbangan anda, maka anda harus menghubungi pialang/broker anda (biasanya lewat telefon) untuk bisa menyalurkan pesanan/order anda ke Bursa Efek.
3. Keuntungan dan Resiko Berinvestasi Saham
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di property (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut/pailit sementara investasi emas memiliki resiko harga turun.
Keuntungan
1. Capital Gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 2.000 per saham dan kemudian dijual dengan harga Rp 2.500. jadi selisih yang sebesar Rp 500 ini disebut Capital Gain.
2. Deviden
Merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham, tetapi ada bagian yang ditanam kembali. Besarnya deviden yang anda terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu membagikan deviden kepada para pemegang saham etapi tergantung kepada kondisi perusahaan itu sendiri (khususnya berkaitan dengan keuntungan yang diraih). Artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentusaja deviden tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.
Resiko / Kerugian
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana Anda menjual saham yang Anda miliki dibawah harga belinya. Misalnya saham PT. ABC Anda beli dengan harga Rp 2.000 per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400 per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan turun, maka Anda kemudian menjual pada harga tersebut sehingga Anda mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham. Itulah capital loss yang menimpa Anda.
2. Resiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat melunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko yang terberat dari seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
 
Pasar perdana merupakan harga pertama kali dilepas ke pasar. Pasar perdana ini sering juga disebut sebagai pasar primer. Mekanisme pasar perdana ini diatur oleh perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi dari perusahaan yang akan menawarkan sahamnya itu. Umumnya sebelum melakukan pembelian investor melakukan pemesanan terlebih dulu melalui penjamin emisi yang ditunjuk. Karena itu untuk membeli saham di pasar perdana ini yang perlu diperhatikan investor adalah mencari informasi emiten yang akan go public (yang akan melakukan penawaran umum, sekaligus mencari informasi perusahaan efek yang menjadi penjamin emisinya. Informasi mengenai suatu perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.

Sebelum membeli bacalah terlebih dulu prospektus ringkas dari emiten itu. Prospektus merupakan laporan dan informasi ringkas mengenai jalannya perusahaan selama ini dan tujuan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya apabila berminat maka investor harus sesegera mungkin melakukan pembelian karena pasar perdana (penawaran umum) yang dilakukan emiten biasanya hanya berlangsung beberapa hari saja. Caranya adalah dengan mengisi formulir pemesanan pembelian saham (FPPS) yang disediakan perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi atau para agen penjualnya. Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika emiten menjual sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat, misalnya, total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (undersubscribed), total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang ditawarkan emiten, atau total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (oversubscribed).

Kalau yang terjadi undersubscribed dan tanpa sisa, investor dipastikan akan menerima saham sesuai dengan jumlah yang dipesan (sesuai dengan FPPS). Namun jika terjadi oversubscribed, maka umumnya akan terjadi penjatahan melalui cara "first come first serve" atau "diundi". Sehingga dapat terjadi jumlah saham yang diperoleh akan lebih kecil dibandingkan jumlah yang dipesan atau bahkan tidak memperoleh saham sama sekali. Kalau tidak mendapatkan bagian, dengan sendirinya dana yang telah anda setor berbarengan dengan FPPS akan dikembalikan (refund).

Membeli di Pasar Sekunder

Membeli saham di pasar sekunder adalah membeli saham yang telah diperdagangkan di bursa. Sebagaimana yang kita ketahui, salah satu fungsi penting dari keberadaan BEI adalah menyediakan sarana/jaringan perdagangan efek atau sebagai pasar sekunder untuk setiap efek yang tercatat. Menyediakan sarana/jaringan perdagangan inilah para Anggota Bursa melaksanakan perdagangan efek, di antaranya kegiatan beli dan jual saham.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor yang ingin membeli saham tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan pihak yang ingin menjual saham. Pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan jual/beli saham harus menunjuk Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Pialang) yang termasuk dalam daftar Perusahaan Efek yang telah mendapat izin dari Bapepam-LK serta menjadi Anggota Bursa (AB). Nantinya perusahaan pialang ini yang akan melaksanakan pesanan untuk kepentingan investor di lantai bursa. Untuk itu sebelum membeli saham, investor terlebih dulu menjadi nasabah dari perusahaan efek. Sebelum membuka rekening terlebih dulu pastikan bahwa perusahaan efek yang dipilih adalah perusahaan efek yang memiliki permodalan kuat, bonafid dengan manajemen yang solid. Hal itu perlu diperhatikan karena hubungan investor dengan perusahaan efek, seperti hubungan bank dengan nasabahnya. Perusahaan efek nantinya yang akan memberikan nasihat investasi. Untuk itu dalam membuka rekening investor harus jujur dan terbuka. Keterbukaan misalnya terkait dengan dana yang digunakan dalam membeli saham, tujuan dari membeli saham dan sebagainya. Untuk itu, harus dijelaskan dengan jujur mengenai tujuan investasi dan kondisi keuangan pribadi, termasuk pendapatan, total kekayaan, dan pengalaman investasi. Kejujuran investor merupakan modal bagi perusahaan efek untuk memberikan treatment dan nasihat investasi.

Biaya

Sudah dipahami bahwa membeli saham tidak bisa dilakukan investor secara langsung melainkan melalui perusahaan efek. Untuk itu membeli saham melalui pasar perdana maupun di pasar sekunder dikenakan biaya. Untuk biaya bagi pembelian saham di pasar perdana sebesar harga saham tersebut dikalikan jumlah saham yang dipesan dan biaya transfer dana itu kalau membeli langsung ke penjamin emisi. Kalau ke agen penjual tentunya investor akan dikenakan fee. Besaran fee, biasanya sangat tergantung pada animo masyarakat atas saham tersebut. Jika membeli melalui pasar sekunder biaya jual maupun beli akan otomatis dikenakan oleh perusahaan efek. Besarnya biaya tersebut adalah jumlah saham yang dibeli atau dijual ditambah pajak PPn 10 persen. Khusus untuk transaksi jual, investor akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen dari total penjualan.

Yang terpenting dan harus diketahui investor, soal trasaksi saham, bahwa sekarang ini penyelesaian transaksi tidak lagi diselesaikan secara fisik. Setelah membeli saham, investor tidak perlu repot-repot lagi membawa pulang saham yang dibelinya. Saham yang telah dibeli itu akan tersimpan secara aman di kustodian sentral dalam hal ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang merupakan perusahaan afiliasi dari penyelenggara bursa (BEI). Transaksi beli maupun jual investor akan tercatat dalam rekening yang ada di perusahaan efek. Dan rekening perusahaan efek akan tercatat di KSEI dengan subacount di KSEI adalah rekening investor sebagai nasabah. Pihak KSEI yang nantinya akan mencatat kepemilikan saham sekaligus meng-administrasikannya.
(tim bei) (//mbs)


Labels