Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2011

Makanan Anak Sekolah Sekarang Bahaya

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengatakan sekitar 40-45 persen pangan jajanan anak sekolah (PJAS) mengandung bahan berbahaya. “Jumlah ini sudah mengkhawatirkan,'' tegasnya usai menandatangani nota kesepakatan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di bidang Obat dan Makanan di Jakarta, Rabu (2/3).
Berdasarkan penelitian BPOM terhadap PJAS, sekitar 40-45 persen dari seluruh sample yang diuji kedapatan menggunakan bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahan kimia berbahaya tersebut meliputi bahan pengawet seperti formalin dan boraks, serta bahan pewarna seperti rhodamin B dan methanil yellow.
Ia mengatakan dampak mengonsumsi PJAS tersebut tidak akan langsung. ''Bahan berbahaya akan tertumpuk secara akumulasi dalam organ tubuh mungkin baru puluhan tahun berikutnya terasa yang timbul dalam bentuk penyakit,'' tutur Kustantinah.
Bahan kimia berbahaya terus digunakan dalam PJAS karena bahan tersebut dijual bebas di toko bahan kimia. Ia mengatakan pengawasan terhadap toko bahan kimia bukan wewenang BPOM, namun berada di bawah pengawasan Kementrian Perdagangan.

Rabu, 02 Maret 2011

UASBN Berubah menjadi UN di Yogyakarta

   UASBN SD Berubah Jadi UN
 
Ujian Nasional

YOGYAKARTA - Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) yang berlangsung selama dua tahun terahir ini berubah menjadi Ujian Nasional. Hal ini sama dengan yang diberlakukan pada jenjang SMP, SMA/ SMK.

"Yang berubah hanya namanya, hanya bedanya cara penilaian. Kalau sebelumnya nilai sekolah dan nilai ujian nasional sendiri-sendiri, tetapi mulai tahun ini harus melibatkan nilai sekolah dan nilai nasional yakni nilai sekolah 40 persen dan nilai UN 60 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (28/2).

Hal itu berdasarkan Permendiknas Nomor 2 tahun 2011 tentang ketentuan pelaksaan UN SD. Selanjutnya mengenai nilai sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11.

Pembobotan yang dipakai adalah 60 persen nilai ujian sekolah dan 40 persen nilai rata-rata rapor. Meskipun demikian, beberapa ketentuan yang berlaku sebelumnya tetap digunakan. Diantaranya pembuatan soal yang 25 persen dilakukan oleh panitian UN Pusat dan yang 75 persen dilakukan oleh panitia UN di tingkat provinsi. 

Sehubungan dengan adanya perubahan tersebut, minggu ini Disdikpora DIY akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah. Persiapan untuk UN seperti pendaftaran untuk UN SD seluruhnya sudah selesai, sedangkan cetak kartu peserta sedang dilakukan. "Saat ini, kami akan fokus pada sosialisasi mengenai berbagai perubahan tersebut," kata dia.

Dia mengatakan UN SD akan berlangsung tanggal 10-13 Mei 2011 dengan mata pelajaran yang diujikan di UN SD meliputi Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA.Jumlah seluruh siswa SD di DIY yang mengikuti UN sekitar 48.000 orang.

Labels